OTT KPK tetapkan Bupati Tulungagung dan walikota Blitar tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar.
"Dalam dua perkara tindak pidana korupsi, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Jumat (8/6/2018) dinihari.
Dalam konstruksi perkara, Bupati Tulungagung dan walikota Blitar terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu terduga pemberi hadiah atau janji, yaitu pihak swasta Susilo Prabowo. Susilo diduga sebagai pemberi hadiah atau janji terhadap Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.
Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui seorang swasta Agung Prayitno. Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
"Diduga pemberian ini adalah pemberian ke-3. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar," kata Saut.
KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui seorang swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.
"Fee diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati," kata Saut.
Selain menetapkan Muhammad Samanhudi Anwar dan Syahri Mulyo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan penerima, yaitu swasta Agung Prayitno dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno sebagai tersangka.
"Sedangkan perkara di Blitar. Diduga sebagai penerima MSA (Muhammad Samanhudi Anwar) dan BP (Bambang Purnomo), sebagai tersangka" kata Saut. KPK menetapkan terduga pemberi Susilo Prabowo sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.
Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 KUHPidana.
Dalam perkara Tulungagung, Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
1 komentar
terkena ott kpk ya,,,
mana salam metalnyaaaaaah,,,,,
Emoticon Emoticon